Senin, 22 April 2013

Pegadaian


BAB II
PEMBAHSAN
  1. Pengertian Gadai
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
  1. Tugas Perum Gadai
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lemabga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hokum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 diatas.
  1. Kegiatan Usaha
Penghimpun Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
1.      Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
2.      Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya.
3.      Penerbitan obligasi.
4.      Modal Sendiri.

Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
1.      Uang kas dan dana likuid lain.
2.      Pembelian dan pegadaian berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris.
3.      Pendanaan kegiatan operasional.
4.      Penyaluran dana.
5.      Investasi lain.
  1. Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
Barang yang Dapat Digadaiakan
Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:
1.      Barang perhiasan.
2.      Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
3.      Kendaraan.
4.       Mobil, sepeda motor, sepeda, dll.
5.      Barang Elektronik.
6.      Kamera, radio, TV, dll.
7.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian.
Barang yang Tidak Dapat Digadaikan
Barang-barang yang tidak dapat digadaikan:
1.                  Binatang ternak.
2.                  Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak.
3.                  Barang yang cepat rusak.
4.                  Barang yang amat kotor.
5.                  Kendaraan sangat besar.
6.                  Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
7.                  Barang milik pemerintah.
  1. Manfaat
Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Bagi Perum Pegadaian
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.

Sabtu, 20 April 2013

pidato berbahasa inggris


Assalamu Alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
Thank you for the opportunity that is given.
Good morning, let us pray thanksgiving to Allah SWT and not forget the blessings on the Prophet Muhammad SAW, best wishes for all of us.
Education is a fundamental component in the development of this country. The quality of education in Indonesia must be repaired. Education is a long process, to achieve the goals that will foster strong and intelligent man became the new nation of Indonesia to Indonesian.
Currently Indonesia is experiencing a crisis of educators, education funding is costly and means of education.
As the nation is left behind. the only way to achieve the nation is to improve education to make an intelligent nation through the national education system.
But the path is very long and difficult because the issue of education is strongly associated with economic, security and other social problems.
Education should foster independence, self drive and taught to appreciate the differences. Looking a head, the education system must be transformed from a motivational instructional achievement, creativity, and virtuous character.
Thank you for your attention.
Thus from my speech, there was a mistake sorry.
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Rabu, 27 Februari 2013

Pasar modal

PASAR MODAL

A.     Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Dengan bertujuan mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta menigkatkan pastisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti ridht(ridht issue), waran(warrant).
Dasar Hukum Pasar Modal adalah sebagai berikut;
1.      Undang-undang nomor 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
2.      Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan dibidang pasar modal.
3.      Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
4.      Surat keputusan menteri keuangan nomor 645/KMK.010/1995.
5.      Surat keputusan menteri keuangan nomor 646/KMK.010/1995.
6.      Surat keputusan menteri keuangan nomor 647/KMK.010/1995.
7.      Keputusan Presiden Nomor 117/1999.
8.      Keputusan Presiden Nomor 120/1999.
9.      Keputusan Presiden Nomor 121/1999.
10.  Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999.

B.     Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk yang terdapat dalam pasar modal adalah sebagai berikut;
1.      Saham, merupakan penyertaan modal dasar suatu perseroan terbatas dengan tanda bukti surat kolektif/surat saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi:
a.       Dividen
b.      Suara dalm RUPS
c.       Peningkatan modal
2.      Obligasi, merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak pemilik obligasi meliputi:
a.       Pembayaran bunga
b.      Pelunasan utang
c.       Penigkatan nilai modal, apabila obligasi dijual kembali
3.      Reksadana,merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadan untuk digunakan sebagai modal investasi dipasar modal. Adapun hak-hak pemilik sertifikat adalah:
a.       Dividen yang dibayarkan secara berkala
b.      Peningkatan nilai modal, apabila modal dijual kembali
c.       Hak menjual kepada PT Danareksa
C.     Para Pelaku dalam Pasar Modal
Dalam kegiatan pasar modal terdapat pelaku, emiten, pemodal komoditi, lembaga penunjang, dan investasi.
a.       Pelaku, yakni pemberi dana baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif , serta adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluannya.
b.      Emiten, merupakan pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan memperoleh dana melalui pasar modal,sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
Ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana(primary market),merupakan pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat dibursa transfer, masanya 90 hari, sedangkan pasar sekunder(secondary market), merupakan 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
c.       Komoditi, merupakan barang yang diperjualbelikan, berupa modal, timah, karet, tembakau, minyak dan lain-lain.
d.      Lembaga Penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasarmodal serta lembaga swasta terkait sebagai profesi penunjang.
e.       Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung atau tidak langsung, dengan harapn mendapatkan keuntungan.
Dengan demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara, yaitu pembelian efek di pasar perdana, yakni pasar dalam penawaran efek kepada masyarakat untuk pertama kali dan jual/beli efek di pasar sekunder, yakni jual beli efek dipasar sekunder dengan harga ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa.
D.    Instansi yang terkait dalam Pasar Modal
Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain BPPM, BE(bursa efek), Lembaga kliring dan penjaminan(LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian(LPP). Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh badan  pengawasan Pasar Modal(BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen Keuangan. Adapun fungsi bapepam adalah sebagai berikut:
a.       Pembinaan, pengatur, dan pengawasan sehari-hari.
b.      Mewujudkan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
c.       Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go public, penjamin emiten(underwriter),investor  dan  broker/dealer.
d.      Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Kewenangan Bapepam adalah sebagai berikut:
a.       Memberi izin usaha, perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
b.      Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan/membatalkan pendaftaran.
c.       Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan pada hal yang melanggar undang-undang dan atau peraturan pelaksanaan.
d.      Melakukan pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan memiliki izin usaha, perseorangan, persetujuan.
e.       Menunjuk pihak lain dalam rangka pemeriksaan.
f.        Membekukan/menghentikan pencatatan pada bursa efek tertentu.
g.       Menetapkan instrumen lain sebagai efek.
E.     Bursa Efek
Adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak lain. Tujuannya adalah memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi BAPEPAM yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
F.      Lembaga Kliring dan Penjaminan(LKP)
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.

G.    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP)
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
            Kustodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.
H.    Reksadana
Reksadana diatur dalam surat keputusan menteri keuangan nomor 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan portopolio efek oleh manajer investasi.
I.       Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung /penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu untuk menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari penjamin emisi, penanggung(guarrantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek(dealer), perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana(investment company)biro administrasi efek (BAE).
J.      Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain;
a.       Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
b.      Konsultan Hukum
Konsultan Hukum yakni memberikan pendapat dari segi hukum(legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum shingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
c.       Akuntan Publik
Akuntan publik adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
d.      Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
K.    Larangan dalam Pasar Modal
Larangan dalam pasar modal adalah sebagai berikut;
a.       Penipuan dan memanipulasi dalam kegiatan perdagangan efek.
b.      Perdagangan orang dalam (insider Trading).
c.       Larangan bagi orang dalam.
d.      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam.
e.       Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
L.     Sanksi terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
a.       Sanksi Administrasi:
a)      Peringatan tertulis
b)      Denda
c)      Pembatasan kegiatan usaha
d)      Pembekuan kegiatan usaha
e)      Pencabutan izin usaha
f)        Pembatalan isi perjanjian
g)      Pembatalan pendaftaran
b.      Sanksi Pidana
a)      Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang pasar modal
b)      Bentuk sanksi, terdiri dari
1.      Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)
2.      Penjara paling lama(sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00(lima belas miliar rupiah)