BAB
II
PEMBAHSAN
- Pengertian
Gadai
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh
seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
- Tugas
Perum Gadai
Perusahaan
Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lemabga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hokum gadai seperti
dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 diatas.
- Kegiatan
Usaha
Penghimpun
Dana
Dana
yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal
dari:
1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
2. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya.
3. Penerbitan obligasi.
4. Modal Sendiri.
Penggunaan
Dana
Dana
yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha
Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Uang kas dan dana likuid lain.
2. Pembelian dan pegadaian berbagai bentuk aktiva tetap
dan inventaris.
3. Pendanaan kegiatan operasional.
4. Penyaluran dana.
5. Investasi lain.
- Proses
Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
Barang
yang Dapat Digadaiakan
Barang-barang
yang dapat digadaikan meliputi:
1. Barang perhiasan.
2. Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina,
intan, mutiara, dan batu mulia.
3. Kendaraan.
4. Mobil, sepeda
motor, sepeda, dll.
5. Barang Elektronik.
6. Kamera, radio, TV, dll.
7. Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum
Pegadaian.
Barang
yang Tidak Dapat Digadaikan
Barang-barang yang tidak dapat
digadaikan:
1.
Binatang
ternak.
2.
Hasil
bumi, karena mudah busuk atau rusak.
3.
Barang
yang cepat rusak.
4.
Barang
yang amat kotor.
5.
Kendaraan
sangat besar.
6.
Barang-barang
seni yang sulit ditaksir.
7.
Barang
milik pemerintah.
- Manfaat
Bagi
Nasabah
Manfaat
utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Bagi
Perum Pegadaian
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh peminjam dana.
b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang
dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.