PASAR MODAL
A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Dengan bertujuan mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan
saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta menigkatkan pastisipasi
masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk
pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang
berupa pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti
utang, bukti ridht(ridht issue), waran(warrant).
Dasar
Hukum Pasar Modal adalah sebagai berikut;
1. Undang-undang
nomor 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
2. Peraturan
pemerintah nomor 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan dibidang pasar modal.
3. Peraturan
pemerintah nomor 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar
modal.
4. Surat
keputusan menteri keuangan nomor 645/KMK.010/1995.
5. Surat
keputusan menteri keuangan nomor 646/KMK.010/1995.
6. Surat
keputusan menteri keuangan nomor 647/KMK.010/1995.
7. Keputusan
Presiden Nomor 117/1999.
8. Keputusan
Presiden Nomor 120/1999.
9. Keputusan
Presiden Nomor 121/1999.
10. Keputusan
Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
38/SK/1999.
B.
Produk-produk
yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk
yang terdapat dalam pasar modal adalah sebagai berikut;
1. Saham,
merupakan penyertaan modal dasar suatu perseroan terbatas dengan tanda bukti
surat kolektif/surat saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi:
a. Dividen
b. Suara
dalm RUPS
c. Peningkatan
modal
2. Obligasi,
merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman,
yakni para pemegang obligasi. Hak pemilik obligasi meliputi:
a. Pembayaran
bunga
b. Pelunasan
utang
c. Penigkatan
nilai modal, apabila obligasi dijual kembali
3. Reksadana,merupakan
sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola
reksadan untuk digunakan sebagai modal investasi dipasar modal. Adapun hak-hak
pemilik sertifikat adalah:
a. Dividen
yang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan
nilai modal, apabila modal dijual kembali
c. Hak
menjual kepada PT Danareksa
C.
Para
Pelaku dalam Pasar Modal
Dalam
kegiatan pasar modal terdapat pelaku, emiten, pemodal komoditi, lembaga
penunjang, dan investasi.
a. Pelaku,
yakni pemberi dana baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang
menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif , serta
adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan
modal untuk keperluannya.
b. Emiten,
merupakan pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan memperoleh dana
melalui pasar modal,sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam
modal dalam perusahaan.
Ada dua kesempatan
untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana(primary
market),merupakan pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya
belum tercatat dibursa transfer, masanya 90 hari, sedangkan pasar sekunder(secondary market), merupakan 90 hari
pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat
diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
c. Komoditi,
merupakan barang yang diperjualbelikan, berupa modal, timah, karet, tembakau,
minyak dan lain-lain.
d. Lembaga
Penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasarmodal serta lembaga swasta
terkait sebagai profesi penunjang.
e. Investasi
merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung atau tidak langsung,
dengan harapn mendapatkan keuntungan.
Dengan
demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara, yaitu pembelian efek
di pasar perdana, yakni pasar dalam penawaran efek kepada masyarakat untuk
pertama kali dan jual/beli efek di pasar sekunder, yakni jual beli efek dipasar
sekunder dengan harga ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, kekuatan
permintaan dan penawaran efek di bursa.
D.
Instansi
yang terkait dalam Pasar Modal
Instansi
yang terkait dalam pasar modal, antara lain BPPM, BE(bursa efek), Lembaga
kliring dan penjaminan(LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian(LPP).
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh badan pengawasan Pasar Modal(BAPEPAM) yang berada
dibawah Departemen Keuangan. Adapun fungsi bapepam adalah sebagai berikut:
a. Pembinaan,
pengatur, dan pengawasan sehari-hari.
b. Mewujudkan
kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
c. Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go public, penjamin emiten(underwriter),investor dan broker/dealer.
d. Bapepam
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Kewenangan
Bapepam adalah sebagai berikut:
a. Memberi
izin usaha, perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
b. Menetapkan
persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan/membatalkan
pendaftaran.
c. Mengadakan
pemeriksaan dan penyelidikan pada hal yang melanggar undang-undang dan atau
peraturan pelaksanaan.
d. Melakukan
pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan
memiliki izin usaha, perseorangan, persetujuan.
e. Menunjuk
pihak lain dalam rangka pemeriksaan.
f.
Membekukan/menghentikan pencatatan pada
bursa efek tertentu.
g. Menetapkan
instrumen lain sebagai efek.
E.
Bursa
Efek
Adalah
lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan
penawaran, jual beli efek pihak lain. Tujuannya adalah memperdagangkan efek
diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang
mengambil alih fungsi BAPEPAM yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
F.
Lembaga
Kliring dan Penjaminan(LKP)
LKP
adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian
transaksi bursa.
G.
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP)
LPP
adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian
sentral bagi bank kustodian,
perusahaan efek, dan pihak lain.
Kustodian merupakan perusahaan yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain, termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.
H.
Reksadana
Reksadana
diatur dalam surat keputusan menteri keuangan nomor 1548/KMK 013/98 adalah
emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan
portopolio efek oleh manajer investasi.
I.
Lembaga
Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal
merupakan pendukung /penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu
untuk menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari penjamin emisi,
penanggung(guarrantor), wali amanat,
perantara perdagangan efek, pedagang efek(dealer),
perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana(investment company)biro administrasi efek (BAE).
J.
Profesi
Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi
penunjang dalam pasar modal, antara lain;
a. Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat
akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
b. Konsultan
Hukum
Konsultan Hukum yakni memberikan pendapat dari segi
hukum(legal opinion) mengenai segala
kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum shingga
dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi
benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
c. Akuntan
Publik
Akuntan publik adalah bertanggung jawab memberikan
pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas
laporan keuangan.
d. Perusahaan
Penilai
Perusahaan penilai
adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh
perusahaan yang hendak go public.
K.
Larangan
dalam Pasar Modal
Larangan
dalam pasar modal adalah sebagai berikut;
a. Penipuan
dan memanipulasi dalam kegiatan perdagangan efek.
b. Perdagangan
orang dalam (insider Trading).
c. Larangan
bagi orang dalam.
d. Larangan
bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam.
e. Perusahaan
efek yang memiliki informasi orang dalam.
L.
Sanksi
terhadap Larangan
Sanksi
terhadap larangan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
a. Sanksi
Administrasi:
a) Peringatan
tertulis
b) Denda
c) Pembatasan
kegiatan usaha
d) Pembekuan
kegiatan usaha
e) Pencabutan
izin usaha
f)
Pembatalan isi perjanjian
g) Pembatalan
pendaftaran
b. Sanksi
Pidana
a) Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang pasar modal
b) Bentuk
sanksi, terdiri dari
1. Pidana
kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)
2. Penjara
paling lama(sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00(lima
belas miliar rupiah)